Kemenparekraf Ajak Online Marketplace Berantas Produk Bajakan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:30 WIB
loading...
Online marketplace diminta aktif turut bekerjasama dengan pemerintah memberantas produk bajakan. FOTO/Ilustrasi/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak marketplace untuk ikut memberantas penjualan produk barang bajakan di platform digital. Hal ini sebagai langkah untuk menekan peredaran barang bajakan yang marak di Indonesia.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," ujar Ari melalui pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia. "Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tuturnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.
"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," ujar Ari melalui pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga: Jualan Film Bajakan dan Streaming Ilegal di Malaysia Bisa di Bui 20 Tahun
Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia. "Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tuturnya.
Lihat Juga :