Kisruh Minyak Goreng, Mendag Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Nakal

Senin, 31 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
Kisruh Minyak Goreng, Mendag Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Nakal
Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha dari segala bentu perbuatan melawan hukum terkait aturan yang dikeluarkan untuk menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha dari segala bentu perbuatan melawan hukum terkait aturan yang dikeluarkan untuk menstabilkan harga dan ketersediaan minyak goreng . Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat," ujar Mendag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/12022).



Disamping itu Mendag Lutfi juga akan memberikan sanksi berupa larangan ekspor bagi produsen yang tidak menepati DMO (Domestic Market Obligation) atau menjual 20% hasil produksinya untuk pasar dalam negeri.

"Kalau tidak terpenuhi kita tidak kasih ekspor semua sampai obligasi domestiknya kejadian, kita kasih kesempatan industri untuk menerapkan, tapi dia tidak kerjakan, ya saya kerjakan," lanjut Mendag.

Pada kesempatan yang sama, Mendag Lutfi juga berpesan kepada masyarakat agar tidak panic buying atau tidak perlu memborong minyak goreng ketika harganya sedang murah. Pasalnya Ia menjamin ketersediaan minyak goreng akan terus ada di pasar dengan harga yang terjangkau.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga murah," kata Mendag.



Kedepan pihaknya akan terus memantau dengan ketat terkait ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng. Baik yang ada di pasar tradisional, maupun yang ada di pasar ritel modern.

"Keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 diseluruh ritel modern dipantau ketat dan selalu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2309 seconds (0.1#10.140)