Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya

Senin, 31 Januari 2022 - 19:27 WIB
loading...
Awas Terjebak Investasi...
Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak warga Indonesia terjerat investasi ilegal atau investasi bodong. Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah triliunan rupiah menguap. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rendahnya literasi keuangan telah membuat banyak warga Indonesia terjerat investasi ilegal atau investasi bodong . Dengan iming-imingi bunga tinggi dan ketidaktahuan akan investasi membuat uang nasabah triliunan rupiah menguap begitu saja.

Baca Juga: Awas Kena Tipu Investasi Bodong, Begini Cara Cek Legalitasnya via OJK

Satgas Waspada Investasi mencatat dari 2011 hingga 2021 total kerugian masyarakat karena investasi bodong mencapai Rp117,4 triliun. Banyak korban yang terjerat karena pelaku memanfaatkan kemudahan membuat aplikasi, web situ dan penawaran melalui media sosial.

Beberapa pelaku juga menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga selebriti. Satgas Waspada investasi juga mencatat beberapa ciri-ciri investasi ilegal. Yakni:

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
1. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru " member get member"
2. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi
3. Klaim tanpa risiko (free risk)
4. Legalitas tidak jelas mulai dari tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha hingga memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin.

Satgas Waspada investasi juga menemukan beberapa modus sama yang digunakan pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya. Berikut beberapa di antaranya:

1. Kegiatan Equity Crowdfunding atau Securities Crowdfunding tanpa izin
Modus ini dengan menghubungkan investor dengan perusahaan atau UMKM yang membutuhkan pendanaan. Namun nyatanya hal itu tidak terjadi bahkan dana di transfer ke rekening pelaku. Contoh: PT Berbagi Bintang Teknologi, Invez.ID, dan PT UrunModal DOT COM.

2. Penawaran saham dengan skema money game
Cirinya menawarkan paket investasi dengan imbal hasil tetap, tidak ada batas waktu, menggunakan skema member get member hingga menawarkan binus referral jika mengajak orang lain. Contohnya: PT CMI Futures dan PT Nusa Profit.

3. Duplikasi website atau nama perusahaan berizin
Pelaku menawarkan investasi bodong dengan mengatasnamakan perusahaan berizin, menggunakan logo instansi berwenang dan menawarkannya melalui situs, SMS, Telegram hingga WhatsApp.

4. Kegiatan penasihat investasi tanpa izin
Contoh kasus ini adalah Jouska yang mengiklankan diri sebagai Financial Planner padahal izin yang dimiliki adalah kegiatan jasa pendidikan lainnya.

"Upaya edukasi dapat menjadi strategi preventif agar masyarakat tidak mudah terjerat modus-modus investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat, mengiming-imingi bonus untuk merekrut peserta, meniru atau mengatasnamakan penyedia layanan resmi untuk mengelabui masyarakat, serta menyediakan klaim tanpa risiko," kata Sekretariat Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irhamsah seperti dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong Rp5,7 Miliar

"Selain itu, masyarakat juga harus cermat dalam memastikan kredibilitas dan legalitas dari penyedia layanan investasi yang ditawarkan dan jangan mudah tergiur karena seringkali penyedia layanan ilegal tersebut menggunakan tokoh masyarakat sebagai bagian promosi," imbuhnya.

Untuk mendukung komitmen pemerintah dalam memutus rantai kerugian masyarakat dengan memberantas jasa keuangan ilegal, OJK pun terus mengimbau masyarakat yang menjumpai penyedia layanan investasi bodong agar segera melaporkan kepada layanan pengaduan Satgas Waspada Investasi, serta mewajibkan seluruh perusahaan yang belum terdaftar untuk mendapatkan izin dari instansi atau otoritas terkait.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Tips MotionTrade: Perbedaan...
Tips MotionTrade: Perbedaan Waran Terstruktur dan Waran Biasa
Dampak Perang AS-Iran...
Dampak Perang AS-Iran ke RI Tercermin di 4 Kanal Utama, Pentingnya Diversifikasi Portofolio
Ekonomi 2026 Masih Mendung,...
Ekonomi 2026 Masih Mendung, Berbagai Instrumen Investasi Diprediksi Terkoreksi
OJK Berangus 1.556 Pinjol...
OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong
KPK Pamer Uang Rampasan...
KPK Pamer Uang Rampasan Rp300 Miliar: Dititipkan ke Rekening Penampungan
Mantan Dirut IIM Ekiawan...
Mantan Dirut IIM Ekiawan Heri Divonis 9 Tahun Penjara
Curi Barang Bukti Investasi...
Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Rekomendasi
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Sistem Rudal Iran Tembaki...
Sistem Rudal Iran Tembaki Jet Tempur F-16 AS
Jadwal Lengkap Piala...
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Infografis
Indonesia Tolak Usulan...
Indonesia Tolak Usulan Investasi Apple Rp1,58 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved