Awas Kena Tipu Investasi Bodong, Begini Cara Cek Legalitasnya via OJK
Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:46 WIB
loading...
Beberapa hal yang harus diperhatikan yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Begini caranya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi kerap kali mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal agar tidak terjebak dalam penipuan, mulai dari perizinan hingga produk yang ditawarkan. Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi bodong .
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong Rp5,7 Miliar
Beberapa hal yang harus diperhatikan yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pertanyaannya bagaimana mencari tahu soal legalitas perusahaan investasi tersebut? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah lama sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam hal memberantas investasi bodong atau investasi ilegal.
OJK terus menekankan agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: 263 Korban Melapor, Kerugian Sementara Investasi Bodong Sunmod Alkes Mencapai Rp503 Miliar
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Tasikmalaya Tertipu Investasi Bodong Rp5,7 Miliar
Beberapa hal yang harus diperhatikan yakni, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pertanyaannya bagaimana mencari tahu soal legalitas perusahaan investasi tersebut? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah lama sepakat untuk memperkuat kerjasama dalam hal memberantas investasi bodong atau investasi ilegal.
OJK terus menekankan agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Untuk cek legalitas investasi, masyarakat bisa cek Surat Izin OJK asli yang sudah dikantongi oleh perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga: 263 Korban Melapor, Kerugian Sementara Investasi Bodong Sunmod Alkes Mencapai Rp503 Miliar
Lihat Juga :