Soal Kandungan BPA di Kemasan Air Minum, Aspadin: Balita Minum 18 Liter per Hari Baru Berdampak
Kamis, 03 Februari 2022 - 13:45 WIB
loading...
Aspadin menyatakan kemasan air minuman sudah penuhi standar kesehatan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia ( Aspadin ) menyatakan air minum yang menggunakan kemasan plastik sebetulnya masih di ambang batas aman jika mengacu pada peraturan yang ditetapkan.
Baca juga: Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE Penyebar Hoax Air Minum Galon
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, sebetulnya penggunaan bahan apa pun akan tetap ada migrasi zat yang diindikasikan berbahaya, namun yang terpenting adalah di bawah dan sesuai dengan ketentuan batas aman.
"AMDK (air minum dalam kemasan) ini dihajar terus oleh berbagai isu, sudah bertahun-tahun. Salah satunya isu mengandung logam. Kementerian Perindustrian selaku pihak yang berwenang untuk mewajibkan SNI secara tegas juga menyatakan tidak ada masalah AMDK, itu sudah memenuhi standar wajib," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Kamis (3/2/2022).
Rachmat menjelaskan kalau untuk masalah standar untuk batas migrasi BPA adalah 0,6 PPM (part per million). Jika melihat standar aman yang diberikan terbebut, maka saat ini kemasan masih dalam batas aman, sebab perpindahan BPA (bisphenol A) dari kemasan pangan ke dalam pangan yang ditemukan BPOM adalah 0,05 mg/kg.
Sebagai informasi BPA adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan. Saat ini terjadi polemik soal dampak BPA terhadap kesehatan.
Baca juga: Aspadin Ingatkan Ancaman UU ITE Penyebar Hoax Air Minum Galon
Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan, sebetulnya penggunaan bahan apa pun akan tetap ada migrasi zat yang diindikasikan berbahaya, namun yang terpenting adalah di bawah dan sesuai dengan ketentuan batas aman.
"AMDK (air minum dalam kemasan) ini dihajar terus oleh berbagai isu, sudah bertahun-tahun. Salah satunya isu mengandung logam. Kementerian Perindustrian selaku pihak yang berwenang untuk mewajibkan SNI secara tegas juga menyatakan tidak ada masalah AMDK, itu sudah memenuhi standar wajib," ujarnya dalam Market Review IDXChanel, Kamis (3/2/2022).
Rachmat menjelaskan kalau untuk masalah standar untuk batas migrasi BPA adalah 0,6 PPM (part per million). Jika melihat standar aman yang diberikan terbebut, maka saat ini kemasan masih dalam batas aman, sebab perpindahan BPA (bisphenol A) dari kemasan pangan ke dalam pangan yang ditemukan BPOM adalah 0,05 mg/kg.
Sebagai informasi BPA adalah bahan kimia yang ditambahkan ke banyak produk komersial, termasuk wadah makanan dan produk kebersihan. Saat ini terjadi polemik soal dampak BPA terhadap kesehatan.
Lihat Juga :