RI Kembali Buka Penerbangan Internasional ke Bali, Kemenparekraf: Kehati-hatian Dikedepankan

Jum'at, 04 Februari 2022 - 10:39 WIB
loading...
RI Kembali Buka Penerbangan...
Kemenparekraf mengatakan, pembukaan pelayanan penerbangan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi kabar baik untuk semua pihak, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai melayani kembali penerbangan Internasional ke Bali , yang berlaku efektif pada 4 Februari 2022, ditandai dengan mendaratnya penerbangan inagurasi oleh pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita, Jepang, ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Kamis (3/2/2022).



Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya mengatakan, pembukaan pelayanan penerbangan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) menjadi kabar baik untuk semua pihak, khususnya pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

“Kemenparekraf telah menyambut kedatangan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pembukaan kembali pintu masuk Internasional bertujuan untuk memulihkan kembali perekonomian Bali yang terdampak pandemi COVID-19. Meski begitu prinsip kehati-hatian dalam mencegah penyebaran COVID-19 tetap dikedepankan,” kata Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Nia Niscaya dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).

Oleh karenanya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyambut baik dan positif kedatangan wisman ke Bali dengan beroperasinya sejumlah maskapai kedatangan internasional.

“Terima kasih untuk Maskapai Garuda, karena ini adalah wujud kolaborasi kami dengan Garuda untuk mewujudkan penerbangan Internasional ke Bali. Dengan beroperasinya penerbangan Internasional ke Bali,” tambahnya.



Dengan begitu, peluang peningkatan ekonomi nasional dari sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sudah di depan mata. Keputusan membuka kembali akses penerbangan ini bukan tanpa alasan.

“Pemerintah telah menimbang berbagai risiko dan potensi terkait pembukaan kembali pintu masuk Internasional di Bali. Meski resmi dibuka kembali, namun pemerintah tetap memberlakukan persyaratan ketat bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali,” urainya.

Pemberlakuan syarat ini dilakukan untuk meminimalisi risiko penyebaran COVID-19, baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. “Kami mewajibkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mengikuti paket warm up vacation serta mengikuti surat edaran yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai catatan, dalam menyambut wisman Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada PPLN di Bali dengan persyaratan antara lain mempunyai e-Visa yang kuotanya tidak dibatasi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)