Panggil Produsen Minyak Goreng, KPPU hanya Butuh 1 Alat Bukti untuk Babat Kartel
Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Diterangkan Deswin, pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.
Termasuk konstruksi perilaku anti-persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Baca juga: 3 Tempat Paling Sejuk di Jakarta, Nomor 1 Resapan Air Sekaligus Wisata Edukasi
"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," ujar Deswin.
Termasuk konstruksi perilaku anti-persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Baca juga: 3 Tempat Paling Sejuk di Jakarta, Nomor 1 Resapan Air Sekaligus Wisata Edukasi
"Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan," ujar Deswin.
(uka)
Lihat Juga :