Amankan Stok Minyak Goreng, Kemendag Tetapkan DMO Ekspor CPO
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan sejumlah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Kebijakan tersebut untuk mendukung penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Saya sudah katakan saat ini kita tengah menetapkan yang DMO. Bagaimana caranya supaya pelaku pasar memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20% jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali," kata Lutfi melalui pernyataannya, dikutip Minggu (6/2/2022).
Melalui aturan DMO, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Menurut dia untuk kegiatan impor atau ekspor Indonesia tetap lancar karena harga di luar negeri juga bagus. Dengan demikian, ke depan agar sejumlah pedagang bisa mendistribusikan lewat jalur harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kemarin itu masih terjadi banyak kebingungan, saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi," kata dia.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
"Saya sudah katakan saat ini kita tengah menetapkan yang DMO. Bagaimana caranya supaya pelaku pasar memberikan minyaknya dengan harga yang sudah ditentukan ke dalam negeri sebesar 20% jadi tidak ada larangan ekspor sama sekali," kata Lutfi melalui pernyataannya, dikutip Minggu (6/2/2022).
Melalui aturan DMO, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.
Sementara kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.
Menurut dia untuk kegiatan impor atau ekspor Indonesia tetap lancar karena harga di luar negeri juga bagus. Dengan demikian, ke depan agar sejumlah pedagang bisa mendistribusikan lewat jalur harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kemarin itu masih terjadi banyak kebingungan, saya memastikan pada pagi hari ini, di pasar Kramat Jati dan saya akan pergi ke pabrik dan berbincang dengan pemilik pabrik untuk memastikan bahwa itu berjalan baik ke pabrik dan akan terus kami evaluasi," kata dia.
(nng)