PPKM Level 3, Luhut Sampaikan Instruksi Presiden: Pedagang Kecil dan UMKM Tetap Boleh Jualan
Senin, 07 Februari 2022 - 16:24 WIB
loading...
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, telah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Jokowi bahwa melindungi para pedagang kecil dan UMKM usai dinaikannya level PPKM Jabodetabek ke level 3. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menegaskan akan melindungi para pedagang kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) usai dinaikannya level PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3.
"Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Luhut: Yang Larang Vaksin Bertanggung Jawab Kalau Ada yang Meninggal!
Luhut mengatakan, para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
"Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban," kata Luhut.
"Presiden tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Luhut: Yang Larang Vaksin Bertanggung Jawab Kalau Ada yang Meninggal!
Luhut mengatakan, para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
"Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin, anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban," kata Luhut.
Lihat Juga :