Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama
Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
"Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT," tukasnya.
Jadi, selain mendapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus-plus.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Kemudian, apakah JHT sama sekali tidak bisa diotak atik? Dita menjawab, bisa. Sebesar 30% bisa cair untuk uang muka alias DP rumah untuk membeli rumah tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.
Jadi, selain mendapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Employment benefit plus-plus.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT
Kemudian, apakah JHT sama sekali tidak bisa diotak atik? Dita menjawab, bisa. Sebesar 30% bisa cair untuk uang muka alias DP rumah untuk membeli rumah tanpa mengurangi total nilai yang diterima saat pensiun.
Lihat Juga :