Polemik Pencairan Jaminan Hari Tua, Stafsus Menaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama
Sabtu, 12 Februari 2022 - 22:57 WIB
loading...
Pekerja memperbaiki kaca jendela di gedung hotel kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/2/2022). Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik karena berdasarkan aturan tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diklaim penuh pada usia 56 tahun.
Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ menyusun thread cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.
"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita, dikutip Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Menurut dia, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dipahami. Namun faktanya, kata dia, sekarang pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya program baru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban PHK.
Atas polemik yang terjadi, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari melalui akun Twitter resminya @Dita_Sari_ menyusun thread cuitan penjelasan terkait aturan tersebut.
"Banyak yg tanya dan protes soal JHT (Jaminan Hari Tua). Saya bikin penjelasan ini. JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving, JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulis Dita, dikutip Sabtu (12/2/2022).
Baca juga: Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka
Menurut dia, keluhan soal kenapa JHT tidak bisa langsung diambil setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bisa dipahami. Namun faktanya, kata dia, sekarang pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) punya program baru yaitu JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) untuk korban PHK.
Lihat Juga :