PTBA siap terima tuntutan warga

Jum'at, 09 November 2012 - 17:45 WIB
PTBA siap terima tuntutan warga
PTBA siap terima tuntutan warga
A A A
Sindonews.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA mengaku selalu terbuka terhadap tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang telah diambil PTBA. Bila memang dapat dibuktikan secara legal hukum, maka pihak PTBA akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan yang ada.

Direktur Utama (Dirut) PTBA Milawarma mengatakan, terkait adanya tuntutan lahan ganti rugi seluas 1,4 hektar yang diklaim oleh warga Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim Sarudin bin Bastomi, pihak PTBA akan memenuhi tuntutan tersebut. Selama, tuntutan yang dilakukan dapat dibuktikan secara hukum.

"Bila terbukti secara legal, maka PTBA akan memenuhi hak ahli waris yang menuntut ganti rugi lahan yang katanya belum pernah dibayarkan sejak 1983. Dan kepada manajemen jangan hanya bisa menikmati saja, terhadap apa yang telah terjadi di masa lalu, haruslah diselesaikan," ujar Milawarma di Tanjung Enim, Jumat (9/11/2012).

Untuk informasi, beberapa waktu lalu terdapat pengaduan warga Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim atas nama Sarudin Bin Bustomi yang menggugat PTBA karena sejak 1983 hingga 2012 ini belum membayar ganti rugi lahan seluas 1,4 hektar yang telah diamblil PTBA.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Muaraenim dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaraenim dalam hal ini Komisi I.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muaraenim, Jonidi menuturkan, akar permasalahan sengketa ganti rugi lahan PTBA ini, sebenarnya sudah terjadi sejak lama (1983).

Seperti diklaim PTBA, semua pembayaran ganti rugi terhadap semua lahan warga Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim sudah diselesaikan pada tahun 1989. Namun, ahli waris atas nama Sarudin bin Bastomi ternyata hingga kini, belum mendapatkan ganti rugi lahan.

"Atas laporan tersebutlah saya beserta sembilan anggota Komisi I lainnya, mengklarifikasi kebenaran proses ganti rugi tersebut kepada direksi PTBA di Kantor Pusat PTBA," terang Jonidi.

Senada, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muaraenim lainnya, Mukhtar Jayadi menuturkan, saat itu jawaban dari pihak PTBA masih jauh dari harapan. Untuk itu, dewan mendesak kepada PTBA agar mengirimkan berkas pengaduan warga dengan melampirkan surat bukti sudah dilakukan pembayaran terhadap lahan sengketa tersebut.

"Atas desakan ini, pihak PTBA akan segera mengirimkan surat yang diminta ke DPRD Muaraenim," ucap dia.

Sebagai perusahaan besar, lanjut Mukhtar, kasus ini akan sangat memberikan dampak yang tidak baik terhadap PTBA. Sebab, kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana karena sudah adanya perusakan lahan tanam tumbuh milik warga yang dilakukan perusahaan tambang ini.

‎​Adm Korporat PTBA, Mulyanto membenarkan adanya pengaduan warga Desa Karang Raja Kecamatan Muaraenim atas nama Sarudin bin Bastomi perihal ganti rugi lahan seluas 1,4 hektar.

"Untuk pembayaran telah dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muaraenim melalui panitia pembebasan tim sembila dengan cara konsinyasi," tukas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4720 seconds (0.1#10.140)