Ketimbang Larang Kripto, OJK Diminta Fokus Tangani Pinjol
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:36 WIB
loading...
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk fokus di bidang jasa keuangan salah satunya soal pinjaman online (pinjol). Hal tersebut menanggapi soal larangan OJK terhadap perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi aset kripto .
"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," kata Wamendag, dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L
Menurut Jerry, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Pasalnya, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," tegas Jerry.
"Apa yang menjadi ranah OJK sangat luas, salah satunya menangani pinjol yang sangat meresahkan warga," kata Wamendag, dikutip melalui pernyataannya, di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L
Menurut Jerry, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing. Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia adalah ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan, bukan ranah OJK.
Pasalnya, sejak semula disepakati pada undang-undang, mata uang di Indonesia hanyalah rupiah. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensinya pengaturannya ada di bawah Bappebti.
"Dari awal kita semua sepakat bahwa alat pembayaran di Indonesia sesuai dengan undang-undang itu hanyalah rupiah. Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Dan perdagangan komoditi itu juga sudah ada undang-undangnya. Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag," tegas Jerry.
Lihat Juga :