Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L

Rabu, 16 Februari 2022 - 05:34 WIB
loading...
Majukan Industri Kripto,...
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap bersinergi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainya demi memajukan industri aset kripto di Indonesia. Sinergi ini penting untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto dan untuk melindungi konsumen di Tanah Air.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip Rabu (16/2/2022).



Menurut Wamendag, aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah karena aset digital ini bisa memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Terkait kebijakan larangan industri jasa keuangan memasilitasi kripto, imbuh Jerry, harus ada penjelasan apakah larangan tersebut secara keseluruhan atau ada batasan tertentu. Kejelasan ini penting karena sebuah kebijakan bisa saja berdampak dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.



Jerry menyatakan, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tandasnya.

Wamendag menambahkan, semua pihak punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia menjadi ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)