Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L
Rabu, 16 Februari 2022 - 05:34 WIB
loading...
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap bersinergi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainya demi memajukan industri aset kripto di Indonesia. Sinergi ini penting untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto dan untuk melindungi konsumen di Tanah Air.
“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Menurut Wamendag, aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah karena aset digital ini bisa memberikan manfaat yang besar.
Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Terkait kebijakan larangan industri jasa keuangan memasilitasi kripto, imbuh Jerry, harus ada penjelasan apakah larangan tersebut secara keseluruhan atau ada batasan tertentu. Kejelasan ini penting karena sebuah kebijakan bisa saja berdampak dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
Baca juga: Forbes Dapat Siraman Duit Rp2,86 Triliun dari Hasil Perdagangan Kripto
“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Menurut Wamendag, aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah karena aset digital ini bisa memberikan manfaat yang besar.
Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.
Terkait kebijakan larangan industri jasa keuangan memasilitasi kripto, imbuh Jerry, harus ada penjelasan apakah larangan tersebut secara keseluruhan atau ada batasan tertentu. Kejelasan ini penting karena sebuah kebijakan bisa saja berdampak dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.
Baca juga: Forbes Dapat Siraman Duit Rp2,86 Triliun dari Hasil Perdagangan Kripto
Lihat Juga :