Tidak otomatis kewenangan jatuh ke Pertamina

Selasa, 13 November 2012 - 15:14 WIB
Tidak otomatis kewenangan jatuh ke Pertamina
Tidak otomatis kewenangan jatuh ke Pertamina
A A A
Sindonews.com - PT Pertamina (Persero) menganggap dengan dikeluarkannya keputusan pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bukan berarti tugas BP Migas otomatis jatuh ke Pertamina.

"Sesuai dengan putusan MK, hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN yang ditetapkan. Keputusan itu tidak spesifik menunjuk PT Pertamina. Kita tunggu saja keputusan yang diambil Pemerintah," terang Corporate Secretary PT Pertamina Nursatyo Argo kepada sindonews, Selasa (13/11/2012).

Sebelumnya, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4222 seconds (0.1#10.140)