Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal

Selasa, 13 November 2012 - 17:22 WIB
Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal
Sejak 2002, semua proyek BP Migas jadi ilegal
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryani mengatakan, akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Penyelanggara Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) konsekwensinya adalah proyek-proyek yang sedang berjalan dan akan berjalan harus dinyatakan ilegal.

Kemudian investasi yang ada di hulu sejak tahun 2002 adalah tidak legal (ilegal) serta cost recovery tidak perlu dibayar oleh negara, kalau dibayar menjadi padana. “Nah, efek ini harus diperhitungkan juga,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Dia juga mengatakan, semestinya DPR dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum MK memutuskan. Karena hal tersebut berkaitan dengan UU Migas yang merupakan produk dari legislatif.

“Sesuai dengan pasal 20 (1) tiap UU harus menghendaki persetujan DPR. Sementara DPR sendiri perlu ada pendalaman dulu terkait keputusan pembubaran BP Migas ini,” tutup dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5258 seconds (0.1#10.140)