PLN minta gas langsung ke Kementerian ESDM

Rabu, 14 November 2012 - 12:45 WIB
PLN minta gas langsung ke Kementerian ESDM
PLN minta gas langsung ke Kementerian ESDM
A A A
Sindonews.com - PT PLN (persero) mengaku belum memperoleh keterangan resmi perihal tindak lanjut pasca dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

"Terkait dengan BP Migas, jadi saya belum mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari tindak lanjut dibubarkannya BP Migas oleh MK," terang Direktur Utama PLN (persero) Nur Pamudji saat menghadiri Launching PLN Corporate University, di Pusdiklat PLN, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Padahal, kata dia, sejauh pengetahuan yang diperolehnya, dengan dibubarkannya BP Migas tersebut maka fungsi dan wewenang BP Migas akan dialihkan ke Kementerian ESDM. Karenanya, untuk mendapatkan gas untuk bahan bakar pembangkit listrik, PLN kini bisa minta langsung ke Kementerian ESDM, tanpa melalui BP Migas.

Secara otomatis, kontrak-kontrak yang sebelumnya ditangani pihaknya bersama BP Migas akan dialihkan kepada kementrian pimpinan Jero Wacik tersebut.

"Yang saya baca dari media saja, bahwa fungsi dari BP Migas akan dialihkan kepada kementrian ESDM. Kalau selama ini PLN berhubungan dengan BP Migas, sekarang ini langsung dengan kementerian ESDM. Itu yang saya pahami sejauh ini," imbuh dia.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, MK resmi membubarkan BP Migas. Selanjutnya, tugas dan fungsi BP Migas dialihkan sementara ke Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

Pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas, yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD dalam pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5122 seconds (0.1#10.140)