5 Influencer Dipanggil OJK Gegara Pasarkan Produk Investasi Ilegal, Siapa Saja?
Jum'at, 18 Februari 2022 - 08:49 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang pemengaruh atau influencer yang diduga telah memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal. Kelima influencer tersebut adalah Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni Wiliam.
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Baca juga: OJK Peringatkan Para Influencer yang Mempromosikan Binary Option dan Robot Trading Forex
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 8 Korban Aplikasi Binomo Mengaku Ditipu Rp3,8 Miliar
Tak hanya influencer, pihak afiliator yang sudah memberikan fasilitas untuk memasarkan produk yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu juga turut dipanggil.
Baca juga: OJK Peringatkan Para Influencer yang Mempromosikan Binary Option dan Robot Trading Forex
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga para influencer tersebut terlibat dalam memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias illegal, agar segera menghapus konten promosi yang ada di akun media sosial (medsos).
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca juga: 8 Korban Aplikasi Binomo Mengaku Ditipu Rp3,8 Miliar
Lihat Juga :