OJK Peringatkan Para Influencer yang Mempromosikan Binary Option dan Robot Trading Forex

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:22 WIB
loading...
OJK Peringatkan Para...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peringatkan kepada Influencer yang kerap ikut mempromosikan robot trading forex ataupun Binary Option di media sosial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) peringatkan kepada Influencer yang kerap ikut mempromosikan robot trading forex ataupun Binary Option di media sosial. Pada keterangan yang di kutip pada akun Instagram resmi milik OJK disebutkan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin dari Binary Option maupun Robot Trading .



Hal itu dikarenakan saat ini marak terjadi modus penipuan atas hal-hal tersebut. Untuk itu diharapkan para Influencer tidak ikut mempromosikan hal-hal yang menjadi ilegal, sebab tidak mengantongi izin dari OJK.

"OJK Tidak Pernah Mengeluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex. OJK Peringatkan Para Influencer. Sobat OJK, terkait maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati," tulis keterangan OJK yang diunggah pada akun Instagram resminya, Selasa (15/2/2022).



Disamping itu juga OJK tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, ataupun skema ponzi. OJK meminta para Influencer dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan untuk memastikannya terlebih dahulu produk dan layanan tersebut sudah mengantongi izin dari lembaga terkait.

"Para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," himbau OJK.

Sebagai informasi untuk aset Kripto dan produk perdagangan berangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK. Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawasan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2763 seconds (0.1#10.140)