Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Senin, 21 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinan. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan, mulai dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM) hingga jual beli tanah.
Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.
Baca juga: PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Dibatalkan
Dengan kata lain, masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut alias belum menjadi peserta BPJS Kesehatan akan terkendala manakala mengurus berbagai perizinan.
Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.
Baca juga: PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Dibatalkan
Dengan kata lain, masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut alias belum menjadi peserta BPJS Kesehatan akan terkendala manakala mengurus berbagai perizinan.
Lihat Juga :