Heboh Beli Minyak Goreng Harus Bawa KK dan Bukti Vaksin, Netizen: Gak Sekalian Slip Gaji

Senin, 21 Februari 2022 - 19:00 WIB
loading...
Heboh Beli Minyak Goreng Harus Bawa KK dan Bukti Vaksin, Netizen: Gak Sekalian Slip Gaji
Postingan yang membuat netizen heboh. Foto/@lambeturah
A A A
JAKARTA - Di tengah kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat sensitif, segala aksi yang justru dinilai memberatkan, bahkan terdengar kocak, akan menciptakan kehebohan tersendiri. Salah satunya foto yang diposting di medsos terkait pembelian minyak goreng harus menunjukkan dokumen-dokumen kependudukan atau yang lainnya.



Postingan tersebut diunggah di akun @lambe_turah pada Senin (21/2/2022). Pada foto tersebut bertuliskan "PERHATIAN! Setiap Pembelian Minyak Kelapa Harga Subsidi, Wajib Sertakan Fotocopy Kartu Keluarga, dan Bukti Vaksin".

Kontan saja, postingan itu diserbu netizen dengan berbagai komentar yang unik, marah, hingga bikin ngakak. Maklum, postingan yang memuat kebijakan ritel modern itu dianggap mengada-ada, bahkan memberatkan.

"Knp gak sekalian fotokopi ktp, slip 3 bln terakhir sama materai 10rb..biar makin puas," tulis akun @cimotos. Komentar lainnya adalah "Apa nggak sekalian sama surat keterangan tidak mampu dari kelurahan?," tulis akun @shervarosa.

"Mengribet, aturannya makin kesini makin nyeleneh," tulis komentar @khsnlaviva.



Ada juga yang berkomentar beli binyak goreng sudah seperti melamar pekerjaan. "Nyari minyak udah kaya nyari lowongan kerja," tulis @jajang_ng.

“Harusnya sama surat pengantar RT, RW, terus kelurahan sama surat domisili dari kecamatan kabupaten terus disertakan SKCK sama materai 6000/10000,” kata seorang netizen. “Apa hubungane vaksin karo minyak goreng,” ujar timpal yang lainnya.

Seperti diketahui, pada postingan tadi tak hanya tercantum syarat pembelian saja. Namun ada informasi tambahan terkait harga minyak yang dijual sesuai dengan program pemerintah, yakni ukuran 1 liter seharga Rp14.000, ukuran 2 liter Rp28.000, dan ukuran 5 liter seharga Rp70.000.

Namun, pada informasi tersebut, pihak ritel tetap membatasi pembelian. Seperti untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli dua pcs/merek/struk.



Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk, dan ukuran dua liter dihargai dengan Rp28 ribu dan Rp70 ribu untuk ukuran 5 liter. Untuk lokasi persis ritel tersebut belum diketahui dengan pasti.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2561 seconds (0.1#10.140)