Status IM2, Menkominfo surati Jaksa Agung

Minggu, 02 Desember 2012 - 14:38 WIB
Status IM2, Menkominfo surati Jaksa Agung
Status IM2, Menkominfo surati Jaksa Agung
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung yang berisi penjelasan terkait kerja sama penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam surat tersebut, Menkominfo memberitahukan secara resmi, kerja sama penyelenggara internet antara dua pihak tersebut telah sesuai aturan.

Demikian seperti terangkum dalam pesan elektronik yang diterima redaksi Sindonews, Minggu (2/12/2012).

Dalam keterangan tersebut juga disampaikan, selain ditujukan kepada Jaksa Agung, surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,” kata Tifatul, dalam suratnya.

Menurut Tifatul, kerja sama antara Indosat dan IM2, juga dilakukan oleh ratusan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya. Tifatul menegaskan, bahwa tidak ada penggunaan bersama pita frekuensi radio Indosat.

Sebab, IM2 tidak memiliki dan tidak mengoperasikan menara Base Transceiver Station (BTS) sendiri. Sehingga bukan termasuk kerja sama dengan penggunaan frekuensi bersama (sharing frequency).

Tifatul menambahkan, surat penjelasan kasus IM2 tersebut dikirim untuk menjamin adanya kepastian hukum dan terciptanya iklim investasi pada sektor telekomunikasi. Sektor ini memberikan kontribusi besar dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Kontribusi sektor telekomunikasi adalah sekitar 13 persen terhadap perekonomian Indonsia.

"Pada tahun 2011, bisnis informasi dan telekomunikasi mencapai sekitar Rp360 triliun atau tumbuh sekitar 20 persen dalam dua tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut, lebih dua kali lipat dibanding pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 6,5 persen," akunya.
(hyk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6972 seconds (0.1#10.140)