Ditagih Utang SEA Games 97, Kuasa Hukum: Bambang Tri hanya Komisaris Utama
Rabu, 23 Februari 2022 - 19:28 WIB
loading...
Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menyebut, terkait utang SEA Games kliennya hanya sebagai komisaris utama. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Jumlah piutang negara yang ditagih Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo , putra mendiang Presiden Soeharto, mencapai Rp64 miliar. Piutang tersebut terkait dana talangan pelaksanaan SEA Games XIX tahun 1997.
Baca juga: Penampilan Khirani Trihatmodjo Anak Mayangsari dan Bambang Tuai Pujian, Suaranya Merdu
Nominal tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita. Menurutnya, jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Hanya saja, jumlah utang tersebut belum disinkronkan.
"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
Baca juga: Penampilan Khirani Trihatmodjo Anak Mayangsari dan Bambang Tuai Pujian, Suaranya Merdu
Nominal tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita. Menurutnya, jumlah itu merupakan akumulasi dari pinjaman pokok sebesar Rp35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu 1 tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Hanya saja, jumlah utang tersebut belum disinkronkan.
"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp64 miliar. Jadi pokok Rp35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," ujar Prisma dalam konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
Meski Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Bambang melunasi utang tersebut, Prisma menilai pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Walaupun saat itu Bambang menjabat sebagai komisaris utama TMI, dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
TMI sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TMI berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
Lihat Juga :