Yah ke Mana Aja? Mendag Temukan Pedagang Jual Minyak Goreng di Atas Harga Patokan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan, distribusi minyak goreng di pasar trandisional masih belum merata. Selain itu, para pedagang juga belum menjual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kondisi di pasar tidak sesuai dengan keadaan di lapangan secara keseluruhan. Artinya, terjadi kemacetan distribusi minyak goreng," ujar Mendag saat meninjau Pasar Raya dan Pasar Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (25/2/2022).
Disebut Mendag, harga minyak goreng di Padang secara rata-rata masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Lutfi pun langsung mengerahkan pihak bersangkutan untuk mengurus permasalahan ini agar tidak berkepanjangan.
"Saya meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Padang untuk segera membenahinya," tuturnya.
Selain itu, Lutfi juga bilang, Kemendag akan menghubungi distributor dan produsen utama di Padang untuk memperbaiki jalur distribusi agar harga sesuai dengan ketentuan. Kemendag akan menindak tegas eksportir minyak goreng yang tidak menyuplai pasar dalam negeri dengan tidak menerbitkan izin ekspor.
"Selain itu, jika ada penimbun minyak goreng, Kemendag akan menindak dengan tegas secara hukum,” tutup Mendag Lutfi.
Baca Juga
“Kondisi di pasar tidak sesuai dengan keadaan di lapangan secara keseluruhan. Artinya, terjadi kemacetan distribusi minyak goreng," ujar Mendag saat meninjau Pasar Raya dan Pasar Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (25/2/2022).
Disebut Mendag, harga minyak goreng di Padang secara rata-rata masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah. Lutfi pun langsung mengerahkan pihak bersangkutan untuk mengurus permasalahan ini agar tidak berkepanjangan.
"Saya meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Padang untuk segera membenahinya," tuturnya.
Selain itu, Lutfi juga bilang, Kemendag akan menghubungi distributor dan produsen utama di Padang untuk memperbaiki jalur distribusi agar harga sesuai dengan ketentuan. Kemendag akan menindak tegas eksportir minyak goreng yang tidak menyuplai pasar dalam negeri dengan tidak menerbitkan izin ekspor.
"Selain itu, jika ada penimbun minyak goreng, Kemendag akan menindak dengan tegas secara hukum,” tutup Mendag Lutfi.
(uka)