Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali

Sabtu, 26 Februari 2022 - 10:00 WIB
loading...
Regulasi Industri Telekomunikasi Perlu Dikaji Kembali
Pemerintah diminta harus mengkaji ulang regulasi terkait industri telekomunikasi yang sudah tidak keekonomian di masa kini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan perhatian lebih kepada industri telekomunikasi, sebagai upaya memberikan akses internet yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sarwoto Atmosutarno mengatakan, di saat pandemi Covid-19 tentunya masyarakat harus disediakan akses internet berkualitas untuk kegiatan ekonomi dan sosialnya.

"Kalau operator sudah sehat, maka melayani akses data internet dengan baik, di manapun dan masyarakat akan ikut menikmati untuk kegiatan ekonomi dan sosialnya," ujar Sarwoto saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).



Menurutnya, setelah pemerintah menyerahkan persoalan akses internet ke pasar, muncul persaingan di industri telekomunikasi dan akhirnya harga bandwitdh menjadi lebih turun dari sebelumnya. Namun, kondisi tersebut membuat industri telko atau operator melakukan hitung ulang untuk menaikkan nilai dari perusahaannya agar tetap bertahan dalam memberikan layanan akses internet kepada masyarakat.

"Sekarang ini kondisi telko antusias membantu masyarakat untuk menyediakan internet, tapi di sisi lain mereka sedang sibuk untuk konsolidasi agar bisa survive," ucapnya.

Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah telah memberikan kemudahan perusahaan telekomunikasi untuk melakukan merger dan akuisisi. Beberapa operator telekomunikasi kemudian merealisasikannya seperti dilakukan Indosat yang merger dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Serta XL Axiata yang dikabarkan mengakuisisi Link Net. "Jadi mereka konsolidasi supaya kuat, kuat perusahaan agar kuat melayani masyarakat," kata Sarwoto.

Sarwoto menilai, dukungan kemudahan konsolidasi operator tidak cukup dalam meningkatkan akses internet ke publik, tetapi pemerintah juga harus mengkaji regulasi yang sudah tidak keekonomian di masa kini.

Misalnya, kata Sarwoto, saat operator melakukan pembangunan menara atau menarik kabel maka akan muncul beban-beban yang diberikan pemerintah, khusus oleh pemerintah daerah. "Pemda itu kan suka sekali bebani dengan PNBP, iuran membangun menara, menarik kabel itu kan banyak sekali iuran yang ditanggung," paparnya.

Padahal, pembangunan infrastruktur tersebut tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan internet di masyarakat di berbagai wilayah. "Kalau bandwitdh internet tersedia dengan baik, kecepatan lebih tinggi, kualitas lebih baik, maka masyarakat itu bisa gunakan untuk macam-macam kegiatan," tuturnya.

Upaya pemerintah menggenjot ekonomi digital dengan target USD323 miliar pada 2030, tentunya sangat tergantung dengan kualitas dari akses internet di dalam negeri.

Sarwoto menyebut internet yang berkualitas pasti memacu transaksi ekonomi digital, di mana pemanfaatan sosial media, e-commerce, hingga pelayanan pemerintahan semuanya membutuhkan jaringan internet. "Kita semua sepakat transformasi ekonomi digital, e-government harus maju," tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menyampaikan, potensi ekonomi digital di Indonesia begitu besar seiring pengguna mobile atau telepon genggam aktif sebanyak 355 juta pada 2019 dan tahun ini mencapai 370 juta. “Terjadi peningkatan cukup tinggi, dan ini lebih tinggi dari jumlah penduduk Indonesia," ucap Piter.



Sementara untuk pengguna internet, kata Piter, pada 2019 sebanyak 150 juta dan kemudian naik di tahun berikutnya 202 juta. "Tahun ini sudah 204 juta pengguna internet. Ini gambaran potensi pasar digital kita di Indonesia, menggunakan internet cukup tinggi dengan pasar yang besar, jumlah penduduk kelas menengah yang tinggi dan penggunaan internet tinggi," tuturnya.

Adapun penggunaan internet di Indonesia, mayoritas dimanfaatkan sebagai sarana menemukan informasi, berhubungan dengan teman maupun keluarga, hiburan, dan lain-lainnya. "Jadi ini menggambarkan prospek bisnis digital Indonesia termasuk tertinggi di Asia Tenggara, bahkan mungkin di Asia," papar Piter.

Namun, Piter menilai penetrasi internet di Indonesia masih kalah jauh dengan negara Asean lainnya, karena masih 64 persen atau di bawah Singapura mencapai 88 persen, Malaysia 83 persen, Thailand 75 persen, dan Vietnam 70 persen.

Selain penetrasi internet yang rendah, kata Piter, kecepatan internet mobile Indonesia juga masih lemah yakni rata-rata 13,83 Mbps, jauh tertinggal dengan Malaysia 23,8 Mbps, Thailand 25,9 Mbps, dan Vietnam 30,39 Mbps.

"Jangkauan internet kita juga belum merata, banyak daerah masih blank spot, daerah yang tidak dapet fasilitas internet. Lalu, masih lemahnya perlindungan konsumen terkait dengan data pribadi," paparnya. Piter menyebut, hal itu menjadi peluang dan tantangan Indonesia dalam pengembangan ekonomi digital untuk semakin maju lagi.

"Tantangan memang harus diselesaikan, tetapi jadi peluang karena ketika ini diselesaikan maka semua potensi akan lebih terbuka dan besar," tutur Piter.

(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)