Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya

Selasa, 01 Maret 2022 - 22:02 WIB
loading...
Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya
Ilustrasi. (Foto: Dok.Freepik)
A A A
JAKARTA - Untuk para pengusaha yang sudah termasuk dalam PKP (Pengusaha Kena Pajak) setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (Benda Kena Pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nantinya akan dilaporkan ke dalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk lebih memudahkan para PKP, faktur pajak online ini pun sekarang sudah bisa didapatkan secara online dengan aplikasi eFaktur online .

Sebelum mendownload aplikasi eFaktur online ada beberapa persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi:
â—Ź Sudah memiliki sertifikat pajak
â—Ź Sudah memiliki Nomor Seri Faktur Pajak
â—Ź Komputer yang akan digunakan sesuai standarisasi yaitu:

Perangkat Keras;
Processor Dual Core, 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan eFaktur online pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM), 50 GB Hard Disk Space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768, Mouse, Keyboard.

Perangkat Lunak;
Sistem operasi : Linux/Microsoft Windows/Mac OS, Java versi 1.7,Adobe reader

Cara Penggunaan Aplikasi EFaktur Online
Jika sudah memenuhi syarat yang ada, pastikan komputer telah terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi eFaktur online untuk membuat faktur pajak online: Download aplikasi eFaktur online di link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi .

Ekstrak aplikasi menggunakan WinRAR, 7-zip atau aplikasi sejenisnya, sebelum menjalankan aplikasi. Pastikan komputer telah memenuhi standarisasi yang ada pada persyaratan di atas, terutama kapasitas RAM/memory.
Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.

Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”. Kemudian, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor” Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.

Cek kolom status approval. Jika terdapat status “Reject” artinya upload faktur pajak elektronik gagal. Cek kolom keterangan untuk mengetahui sebabnya dan perbaiki lagi kemudian.

Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual
Error dan risiko data hilang bisa saja terjadi pada aplikasi eFaktur online atau mungkin untuk sekarang memang komputer yang sedang digunakan belum bisa memenuhi standar aplikasi.

Jika ini terjadi pilihan membuat aplikasi manual tentu harus dilakukan sebagai back-up data atau alternatif lain. Berikut langkah-langkah membuat faktur manual:

Membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi. Bisa menggunakan excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Isi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak berupa nama dan jenis barang, harga, potongan harga (jika ada), metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.

Cantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.

Isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Sertakan tanda tangan yang menjadi bukti validasi. Faktur pajak harus ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bisa disesuaikan berdasarkan acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Jadilah Pengusaha yang Taat Bayar Pajak
Bayar pajak bisa membantu memajukan bangsa dalam berbagai hal baik itu pendidikan, ekonomi dan pembangunan. Jadilah pengusaha yang tidak hanya kejar keuntungan tapi juga yang rajin dan taat bayar pajak. Dengan membantu ekonomi bangsa, kamu juga secara tidak langsung turut membantu membangkitkan bisnis sendiri.

Untuk mempermudah proses pengaturan dan pembayaran Pajak, Anda dapat memanfaatkan aplikasi KlikPajak. Klikpajak adalah aplikasi efaktur online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data Anda.

Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.

Sejak 2018, aplikasi efaktur online Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, eFaktur online, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.

Kemudahan yang Diberikan Aplikasi KlikPajak
Beberapa kemudahan yang dihadirkan Klikpajak by Mekari untuk wajib pajak badan dalam mengelola perpajakan dengan lebih efektif dan efisien, antara lain:

1. Penerapan teknologi berbasis cloud yang terintegrasi
Dengan teknologi cloud, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT dengan mudah dan seluruh dokumen langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak. Hal ini akan memudahkan wajib pajak badan untuk mengelola dokumen perpajakan, sehingga saat waktunya lapor SPT Tahunan tidak lagi mencari dokumen yang tercecer.

2. Fitur - fitur yang sesuai dengan sistem dari DJP
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari memastikan selalu comply dengan pembaruan fitur sesuai dengan sistem yang diterapkan DJP. Fitur - fitur yang dimiliki oleh Klikpajak antara lain e-filing, eFaktur online 3.0, e-bupot, dan e-billing terbaru yang membantu wajib pajak badan membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing secara langsung melalui Virtual Account dari bank terpilih yang telah terintegrasi dengan Klikpajak.

3. Keamanan data wajib pajak
Klikpajak by Mekari memastikan database wajib pajak badan tersimpan secara aman dan terpusat, didukung oleh sertifikasi ISO 27001 yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Wajib pajak badan bisa menggunakan fitur - fitur yang ada di platform Klikpajak by Mekari dengan menggunakan paket Starter mulai dari Rp 0,-. Untuk mulai berlangganan dan mendapatkan informasi serta tutorial penggunaan fitur Klikpajak secara komprehensif dapat diakses di www.klikpajak.id. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2194 seconds (0.1#10.140)