Luhut Sebut Tak Perlu PCR atau Antigen untuk Perjalanan Domestik, Begini Respons Kemenhub
Senin, 07 Maret 2022 - 16:15 WIB
loading...
Pelaku perjalanan domestik kini tak perlu lagi tes antigen dan PCR. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menegaskan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap, sudah tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun tes PCR negatif.
Baca juga: Luhut Tegaskan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19 Bukan Hanya Slogan
Merespons keputusan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Baca juga: Luhut Tegaskan Hidup Berdampingan Bersama Covid-19 Bukan Hanya Slogan
Merespons keputusan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.
“Soal ini (kebijakan tidak PCR atau antigen) kami masih dalam pembicaraan yang dikoordinasi oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita saat dihubungi MNC Portal, Senin (7/3/2022).
Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. Nantinya, hasil rapat itu berupa surat edaran dari satgas.
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu, baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” ujarnya.
Lihat Juga :