OJK Setujui Merger Bank Banten dan Bank Bjb

Jum'at, 24 April 2020 - 10:17 WIB
loading...
OJK Setujui Merger Bank Banten dan Bank Bjb
OJK menyambut baik rencana penggabungan usaha bank bjb dan Bank Banten ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb).

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan, rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani Kamis (23/4) oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir bank bjb. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan LoI akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama kedua belah pihak.

"Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan bank bjb melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan bank bjb terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap," ujar Anto di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dia melanjutkan dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, bank bjb akan melakukan due diligence dan OJK meminta bank bjb dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan bank bjb tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat," pungkasnya.

OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)