Bebas PCR atau Antigen Bagi Penumpang Transportasi, Awas! RI Masih Rawan
Senin, 07 Maret 2022 - 17:41 WIB
loading...
A
A
A
"Yang meninggal masih 300 lebih, menurut saya itu kan masih rawan, tapi kalau mau dicabut ya suka-suka pemerintah lah, SE itu kalau dilanggarpun tidak ada sanksi hukumnya," kata Agus.
Baca Juga: Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2. Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat.
Baca Juga: Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa syarat perjalanan dalam negeri tidak memerlukan test PCR ataupun Antigen.
Aturan baru tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, darat ataupun laut. Syaratnya cukup membuktikan diri bahwa sudah mendapatkan vaksinasi dosis ke 2. Selanjutnya aturan tersebut bakal diatur lebih lanjut oleh Kementerian terkait dalam waktu dekat.
(akr)
Lihat Juga :