Naik Transportasi Bebas PCR atau Antigen, Pengamat: Hemat Tak Perlu Keluar Duit Lagi, Lanjutkan!

Senin, 07 Maret 2022 - 17:01 WIB
loading...
Naik Transportasi Bebas...
Penghapusan kewajiban tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mendapat dukungan. Pengamat sebut test ini itu bikin miskin. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penghapusan kewajiban tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mendapatkan respons positif.

Pengamat Transportasi, Djoko Setidjowarno mendukung, langkah pemerintah untuk meniadakan test Covid-19 antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap.



Djoko menilai, kebijakan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dapat menjadi angin segar bagi para pelaku perjalanan khususnya transportasi dan mendorong aktivitas pertumbuhan ekonomi di sektor transportasi.

“Ya kalau saya sih mendukung, saya kira ini harus diteruskan dan dilanjutkan, dan ini bagus. Bakal jadi kebiasaan baru ya bagus juga buat pelaku perjalanan,” kata Pengamat Transportasi, Djoko Setidjowarno saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Djoko mengatakan, dengan kebijakan terbaru yang disampaikan, diharapakan membuat pelaku perjalanan lebih hemat dalam melakukan perjalanan.

“Ya bagus gak perlu ada biaya lagi bayar test, test yang buat miskin dan sangat mendukung. Hemat juga gak keluar duit lagi buat bayar ini itu, tak perlu pusing cari tempat test sana sini, yang mau berangkat tinggal berangkat,” tambahnya.



“Harapannya sih pasti kedepan ini tetap jalan, itu benar terjadi dan direalisasikan sehingga dapat membuat pelaku perjalanan di sektor darat, laut maupun udara,” pungkasnya.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, untuk sampai hari ini aturan perjalan masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri.

“Soal ini masih dalam pembicaraan yang dikoordinir oleh koordinator PPKM dan satgas. Hingga saat ini kami masih merujuk pada SE Satgas no 22 th 2021 terkait syarat perjalanan dalam negeri,” Kata Jubir Kemenhub Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Senin (7/3/2022).

Adita mengatakan untuk realisasi dan implementasi di lapangan pihak Kemenhub menunggu pihak Koordinator PPKM untuk merapatkan lebih lanjut. “Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum, kapan akan direalisasikan kita tunggu,” pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)