Perkuat Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM, Menkop Teten Gandeng BPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memperkuat basis data tunggal koperasi dan UMKM .
Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan, pemanfaatan serta penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, pengembangan sumber daya di bidang statistik di bidang koperasi dan UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 88 mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya UU.
“Menindaklanjuti amanah UU tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenkopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Menurut Teten, KemenkopUKM sebagai walidata koperasi dan UMKM, telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022.
Mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuisioner data hingga penyediaan tenaga instruktur training of trainer.
Saat ini, KemenKopKM mencatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024.
"Oleh karena itu pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor non pertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataanya," tuturnya.
Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023, sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.
"Nota kesepahaman ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama di bidang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM serta pengembangan kerja sama kelembagaan bagi kedua belah pihak," bebernya.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini kami berharap data-data UMKM yang tersebar di berbagai instansi, Kementerian/Lembaga juga dapat kita inventarisir bersama-sama, dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal koperasi dan UMKM," imbuh Teten.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan bahwa dalam kerja sama ini, pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik.
"Kami akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidance kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi," urainya.
Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan, pemanfaatan serta penguatan data dan informasi statistik di bidang koperasi dan UMKM.
Selain itu, pengembangan sumber daya di bidang statistik di bidang koperasi dan UMKM, dukungan penyelenggaraan kegiatan sensus dan atau survei, serta pengembangan kerja sama kelembagaan lainnya yang terkait dengan bidang statistik dan bidang koperasi dan UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menyatakan bahwa data dan informasi sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 88 mengamanahkan pembangunan Basis Data Tunggal dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya UU.
“Menindaklanjuti amanah UU tersebut, kami membangun Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM dengan mengedepankan dimensi dan kaidah pendataan yang telah ditetapkan," ujarnya dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara MenkopUKM dengan Kepala BPS tentang Penyediaan, Pemanfaatan Data dan Informasi Statistik Bidang Koperasi dan UKM, secara virtual, Rabu (9/3/2022).
Menurut Teten, KemenkopUKM sebagai walidata koperasi dan UMKM, telah mendapatkan dukungan dari BPS sebagai pembina data dalam proses persiapan pelaksanaan pendataan lengkap koperasi dan UMKM tahun 2022.
Mulai dari penyusunan standarisasi variabel data, penyusunan kuisioner data hingga penyediaan tenaga instruktur training of trainer.
Saat ini, KemenKopKM mencatat terdapat 65 juta pelaku UMKM di Indonesia dan diharapkan keseluruhannya dapat diselesaikan pendataannya pada tahun 2024.
"Oleh karena itu pada tahun ini kami menargetkan sebanyak 14,5 juta pelaku koperasi dan UMKM di sektor non pertanian menetap yang dapat diselesaikan pendataanya," tuturnya.
Dia pun berharap sinergi dengan BPS dapat memberikan tambahan dukungan data pelaku koperasi dan UMKM di sektor pertanian pada tahun 2023, sehingga keseluruhan data ini dapat digunakan secara bersama-sama untuk keperluan membangun bangsa.
"Nota kesepahaman ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kerja sama di bidang penyediaan, pemanfaatan data dan informasi statistik bidang koperasi dan UMKM serta pengembangan kerja sama kelembagaan bagi kedua belah pihak," bebernya.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini kami berharap data-data UMKM yang tersebar di berbagai instansi, Kementerian/Lembaga juga dapat kita inventarisir bersama-sama, dan saya berharap peran aktif kedua belah pihak dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal koperasi dan UMKM," imbuh Teten.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan bahwa dalam kerja sama ini, pihaknya akan menjalankan peran strategis dalam membina data statistik.
"Kami akan memberikan bimbingan atau bantuan data teknis dalam memberikan rekomendasi metodologi statistik, merancang guidance kerangka penjaminan kualitas data, menjaga pemenuhan terhadap prinsip-prinsip SDI yakni standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi," urainya.
(ind)