Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek terus berinovasi, untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan para pekerja. Kali ini Agen BRILink yang dioptimalkan sebagai salah satu kanal pembayaran iuran.
BPJamsostek menggandeng Bank BRI karena memiliki 525 ribu agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia. Sinergi ini resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI Agus Noorsanto, Selasa (8/3/2022) lalu.
"Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJamsostek . Jadi peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu kerjasama ini akan terus berlanjut, karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal," terang Zainudin.
Pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu, agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa kerjasama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek, khususnya pekerja BPU. Hal tersebut tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.
Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.
Selain itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP).
BPJamsostek menggandeng Bank BRI karena memiliki 525 ribu agen BRILink yang tersebar hingga ke pelosok kelurahan dan desa di seluruh Indonesia. Sinergi ini resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin bersama Institutional and Wholesale Business Director Bank BRI Agus Noorsanto, Selasa (8/3/2022) lalu.
"Fitur pembayaran iuran melalui agen BRILink ini kian melengkapi beragam kanal yang telah dimiliki oleh BPJamsostek . Jadi peserta dapat dengan leluasa memilih kanal mana yang lebih mudah mereka gunakan. Tentu kerjasama ini akan terus berlanjut, karena Bank BRI juga memiliki concern yang sama, yaitu sektor UMKM dan pekerja informal," terang Zainudin.
Pembayaran iuran melalui agen BRILink sangat mudah, untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) cukup datang ke warung atau outlet Agen BRILink terdekat dengan menunjukkan KTP atau kartu peserta dan membayar sesuai dengan nominal iuran yang tertera.
Selain itu, agen BRILink juga melayani pembayaran iuran untuk pekerja Penerima Upah (PU). Caranya pun hampir sama, peserta atau pengurus perusahaan cukup membawa kode iuran yang telah didapatkan dan membayar sesuai tagihan.
Zainudin juga menyatakan optimismenya bahwa kerjasama ini secara tidak langsung akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJamsostek, khususnya pekerja BPU. Hal tersebut tentunya juga didukung oleh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang memungkinkan pekerja BPU untuk mendaftar menjadi peserta BPJamsostek menggunakan smartphonenya.
Dengan kemudahan-kemudahan ini, Zainudin mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek untuk memperoleh beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Diantaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak.
Selain itu, peserta yang ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Pinjaman uang muka perumahan (PUMP).