Puluhan Orang Geruduk Kantor Erick Thohir Tuntut Ketua Joman Dipecat Sebagai Komisaris BUMN
Senin, 14 Maret 2022 - 19:28 WIB
loading...
Aksi massa yang menuntut ketua Jokowi Mania dipecat dari jabatan komisaris anak BUMN. Foto/SuparjoRamalan/MPI
A
A
A
JAKARTA - Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Merah Putih Bergerak meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer (Noel), Ketua Jokowi Mania (Joman), sebagai komisaris independen PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).
Baca juga: Bela Munarman, Jabatan Ketua Jokowi Mania Sebagai Komisaris di Anak BUMN Dievaluasi
Permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian BUMN, Senin (14/3/2022). Permintaan tersebut setelah Immanuel menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur, (23/2/2022).
Koordinator Lapangan, Marlin Bato, menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Noel merupakan pejabat perusahaan negara atau BUMN.
Pernyataan ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Baca juga: Bela Munarman, Jabatan Ketua Jokowi Mania Sebagai Komisaris di Anak BUMN Dievaluasi
Permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian BUMN, Senin (14/3/2022). Permintaan tersebut setelah Immanuel menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur, (23/2/2022).
Koordinator Lapangan, Marlin Bato, menyebut status Noel sebagai saksi ahli Munarman tidak bisa dibenarkan secara hukum. Pasalnya, Noel merupakan pejabat perusahaan negara atau BUMN.
Pernyataan ini mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan SE Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE tersebut secara tegas disebut seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
Ditegaskan pula pada poin 2 bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Lihat Juga :