Sepekan Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Industri Penerbangan dan Pariwisata Bergairah Lagi

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:24 WIB
loading...
Sepekan Syarat PCR dan...
Penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berlaku sepekan berdampak pada peningkatan trafik penumpang pesawat. Ada sinyal sinyal positif kembali bergairahnya industri aviasi & pariwisata secara perlahan. Foto/Do
A A A
JAKARTA - Kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berlaku sepekan berdampak pada peningkatan trafik penumpang pesawat . Tercatat trafik penumpang di 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I menunjukkan tren peningkatan pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.21/2022 yang berlaku 8 Maret 2022 lalu.

Sejak 8-14 Maret, Angkasa Pura I atau AP I tercatat telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20% jika dibandingkan periode 1-7 Maret yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.

Baca Juga: PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Pengusaha: Kami Sangat Bersyukur

Sedangkan untuk trafik pesawat pada periode 8-14 Maret, Angkasa Pura I tercatat melayani 7.208 pergerakan pesawat atau meningkat 9 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret yang melayani 6.610 pergerakan pesawat.

“Peningkatan trafik penumpang & pergerakan pesawat domestik pasca implementasi aturan perjalanan terbaru menjadi sinyal positif kembali bergairahnya industri aviasi & pariwisata secara perlahan. Ini juga menjadi indikasi mulai kembalinya kepercayaan masyarakat untuk kembali bepergian dengan moda transportasi udara dengan persyaratan perjalan yang lebih mudah dan nyaman,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Rabu (16/3/2022).

Faik menyebut, Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi bandara yang mengalami kenaikan penumpang tertinggi pasca implementasi aturan perjalanan baru dengan melayani 2,197 penumpang atau meningkat hingga 33 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 1.650 penumpang.

Sedangkan Bandara El Tari Kupang menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi kedua dengan melayani 22.216 penumpang atau meningkat hingga 29 persen jika dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 17.181 penumpang.

Lalu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi ketiga dengan melayani 118.319 penumpang atau meningkat hingga 28 persen jika dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 91.789 penumpang.

Penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terus menunjukkan tren positif. Sejak kembali melayani penerbangan internasional pada 3 Februari hingga 14 Maret 2022, jumlah penumpang internasional yang berangkat dan pergi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah mencapai 8.770 penumpang dengan trafik pesawat mencapai 142 pergerakan pesawat.

Hingga saat ini sebanyak 7 maskapai rute internasional telah beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan melayani 5 rute penerbangan. Ke-7 maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar & Sydney-Denpasar, Singapore Airlines rute Singapura-Denpasar, Scoot rute Singapura-Denpasar, Jetstar Asia rute Singapura-Denpasar, KLM Royal Dutch rute Singapura-Denpasar, Jetstar Airways rute Melbourne-Denpasar, dan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

"Dengan terus bertambahnya jumlah maskapai yang melayani penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi & industri pariwisata di Bali secara berkelanjutan," paparnya.

Baca Juga: PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Luhut Minta Ini ke Pemda

"Kami juga berkomitmen untuk terus memastikan semua prosedur operasional penerbangan internasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku & implementasi protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat demi mewujudkan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tambah Faik.

Sebagai informasi SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

- PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Rekomendasi
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Biaya, Syarat, dan Cara...
Biaya, Syarat, dan Cara Mengajukan Konversi Motor Listrik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved