Sepekan Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Industri Penerbangan dan Pariwisata Bergairah Lagi

Rabu, 16 Maret 2022 - 21:24 WIB
loading...
Sepekan Syarat PCR dan Antigen Dihapus, Industri Penerbangan dan Pariwisata Bergairah Lagi
Penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berlaku sepekan berdampak pada peningkatan trafik penumpang pesawat. Ada sinyal sinyal positif kembali bergairahnya industri aviasi & pariwisata secara perlahan. Foto/Do
A A A
JAKARTA - Kebijakan penghapusan syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah berlaku sepekan berdampak pada peningkatan trafik penumpang pesawat . Tercatat trafik penumpang di 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I menunjukkan tren peningkatan pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.21/2022 yang berlaku 8 Maret 2022 lalu.

Sejak 8-14 Maret, Angkasa Pura I atau AP I tercatat telah melayani hingga 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20% jika dibandingkan periode 1-7 Maret yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.



Sedangkan untuk trafik pesawat pada periode 8-14 Maret, Angkasa Pura I tercatat melayani 7.208 pergerakan pesawat atau meningkat 9 persen jika dibandingkan periode 1-7 Maret yang melayani 6.610 pergerakan pesawat.

“Peningkatan trafik penumpang & pergerakan pesawat domestik pasca implementasi aturan perjalanan terbaru menjadi sinyal positif kembali bergairahnya industri aviasi & pariwisata secara perlahan. Ini juga menjadi indikasi mulai kembalinya kepercayaan masyarakat untuk kembali bepergian dengan moda transportasi udara dengan persyaratan perjalan yang lebih mudah dan nyaman,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, Rabu (16/3/2022).

Faik menyebut, Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi bandara yang mengalami kenaikan penumpang tertinggi pasca implementasi aturan perjalanan baru dengan melayani 2,197 penumpang atau meningkat hingga 33 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 1.650 penumpang.

Sedangkan Bandara El Tari Kupang menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi kedua dengan melayani 22.216 penumpang atau meningkat hingga 29 persen jika dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 17.181 penumpang.

Lalu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi ketiga dengan melayani 118.319 penumpang atau meningkat hingga 28 persen jika dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 91.789 penumpang.

Penerbangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terus menunjukkan tren positif. Sejak kembali melayani penerbangan internasional pada 3 Februari hingga 14 Maret 2022, jumlah penumpang internasional yang berangkat dan pergi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali telah mencapai 8.770 penumpang dengan trafik pesawat mencapai 142 pergerakan pesawat.

Hingga saat ini sebanyak 7 maskapai rute internasional telah beroperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan melayani 5 rute penerbangan. Ke-7 maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia rute Narita-Denpasar & Sydney-Denpasar, Singapore Airlines rute Singapura-Denpasar, Scoot rute Singapura-Denpasar, Jetstar Asia rute Singapura-Denpasar, KLM Royal Dutch rute Singapura-Denpasar, Jetstar Airways rute Melbourne-Denpasar, dan Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur-Denpasar.

"Dengan terus bertambahnya jumlah maskapai yang melayani penerbangan rute internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi & industri pariwisata di Bali secara berkelanjutan," paparnya.



"Kami juga berkomitmen untuk terus memastikan semua prosedur operasional penerbangan internasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku & implementasi protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat demi mewujudkan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” tambah Faik.

Sebagai informasi SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni:

- PPDN dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)