PCR dan Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Pengusaha: Kami Sangat Bersyukur

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:59 WIB
loading...
PCR dan Antigen Dihapus...
Penghapusan PCR dan antigen dari syarat perjalanan domestik mendapatkan sambutann dari kalangan pengusaha yang diyakini bakal mendorong upaya pemulihan ekonomi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyambut baik aturan perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Menurutnya kebijakan penghapusan PCR dan antigen dari syarat perjalanan domestik bakal mendorong upaya pemulihan ekonomi.

"Kami sangat bersyukur pada akhirnya pemerintah meniadakan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi. Pelonggaran ini pastinya disambut baik oleh para pengusaha khususnya di bidang pariwisata," ungkap Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/3/2022).



Diana menilai, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut sudah tepat mengingat beberapa negara sudah tidak memberlakukan karantina dan tes PCR untuk memasuki negaranya. Kendati demikian, ia tetap menghimbau agar proses tracing harus tetap di perkuat untuk dapat menjadi early warning.

"Saat ini masyarakat harus terus di edukasi untuk tetap menjalankan prokes (protokol kesehatan). Sehingga apa yang diupayakan pemerintah tidak merugikan masyarakat luas," ujar Diana.

Lanjut disampaikan Diana, dengan adanya kebijakan pelonggaran ini pengusaha yakin akan ada efek yang baik bagi peningkatan ekonomi. "Perjalanan domestik pasti akan naik, konsumsi masyarakat akan naik dan ini akan berpengaruh besar pada pemulihan ekonomi di masyarakat," jelasnya.



Sambung Diana menambahkan, kondisi ini harus dapat dijaga bersama, prokes harus tetap di laksanakan. Masyarakat pun harus tetap di edukasi untuk dapat meningkatkan kesadaran akan kesehatan.

"Dengan semaikin tekendalinya COVID-19, maka pemulihan ekonomi juga pasti akan dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)