Badan Intelijen Negara Kupas Tuntas Soal Kelangkaan Minyak Goreng

Senin, 21 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
Badan Intelijen Negara...
Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Jend Polisi (Purn) Budi Gunawan berbicara soal apa yang menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng belakangan ini, begini penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Beberapa hari sejak beleid baru tata-niaga minyak goreng diberlakukan, pemandangan antrean hilang digantikan keluhan harga yang tinggi. Stok minyak goreng kemasan kini melimpah di pasar, namun dengan harga di kisaran Rp19.000 - Rp22.000 per liter.



Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN) Jend Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai, kebijakan baru pemerintah ini butuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.

“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil berdasarkan realitas objektif komoditas dan kebutuhan masyarakat,” katanya Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Senin (21/3/2022).

Harga yang dikeluhkan tinggi saat ini, lanjut KaBIN, tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) . Perlu diingat, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya, didorong mekanisme keekonomian komoditas di Tanah Air yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.

Lalu ada masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina yang juga signifikan memangkas produksi.

Saat kondisi itu coba dikendalikan dengan mekanisme HET melalui Permendang Nomor 06 Tahun 2022 pada Januari lalu, ternyata yang terjadi adalah distorsi pasar. Produsen memilih menahan produksi atau menjualnya ke luar negeri karena alasan kelayakan usaha. Akibatnya, minyak goreng langka, masyarakat antre.

“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau dengan HET Rp14.000 per liter,” kata KaBIN Budi Gunawan.

Yang harus diingat lagi, lanjut Budi Gunawan, langkah pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Aturan ini, selain akan menambah dana kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk menyubsidi minyak goreng curah, juga akan membuat eksportir memilih menjual CPO di dalam negeri daripada ke luar. Hal ini akan turut mendorong keseimbangan harga dalam beberapa waktu ke depan.

“Asas keadilan ditegakkan di sini. Pemerintah menarik keuntungan ekspor untuk didistribusikan dalam bentuk subsidi minyak curah untuk masyarakat bawah dan industri kecil-menengah. Dan, yang tak kalah penting, kebijakan ini sebenarnya memotong insentif ekspor komoditi ini," ungkapnya.



"Insentif yang terlalu besar ini yang mendistorsi pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dengan pengawasan yang baik dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar, kebijakan baru ini bisa mengurai kisruh minyak goreng di Tanah Air,” ujar Budi Gunawan.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri mengatakan, keadaan ini lebih baik ketimbang sebelum pemerintah mencabut HET Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan. Menurutnya, Permendag No. 11/2022, 16 Maret 2022 mendorong produsen membuka stok.

"Jadi saat ada HET, mereka tidak mengeluarkan stok. Saat HET dihentikan, stok pun dikeluarkan. Jadi memang pembentukan harga keekonomian migor ini selain dipengaruhi harga CPO dunia, juga karena hitung-hitungan korporasi. Untuk cegah kelangkaan stok, kami setuju HET dicabut. Kami ingin ada stok melimpah," kata Abdullah.

Pada prinsipnya, menurut KaBIN Budi Gunawan, persoalan minyak goreng dan komoditas lain yang sangat fluktuatif dalam ketersediaan dan harga; serta rentan pengaruh faktor eksternal, harus dihadapi dengan pendekatan "the whole of society". Semua elemen Bangsa harus bermitra dan berpartisipasi menyelesaikannya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)