Pemerintah lambat tangani kasus Batavia

Senin, 18 Februari 2013 - 17:51 WIB
Pemerintah lambat tangani kasus Batavia
Pemerintah lambat tangani kasus Batavia
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai, pemerintah cenderung lambat dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Misalnya, dalam kasus pailit Batavia Air.

Hingga kini, calon penumpang dan para agen perjalanan yang selama ini menggunakan maskapai tersebut harus menanggung kerugian akibat lemahnya pemerintah dalam melakukan pengawasan.

"Lebih dari itu, para karyawan PT Metro Batavia juga sangat mungkin dirugikan. Tragisnya, Kemenhub (Kementerian Peruhubungan) baru akan menerbitkan aturan pengawasan kondisi keuangan maskapai penerbangan sebagai langkah untuk mengantisipasi krisis finansial seperti yang dialami Batavia Air," kata Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo dalam rilisnya di Jakarta, Senin (18/2/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan PT Metro Batavia melayangkan somasi kepada pihak manajemen dan kurator yang menangani pailit perusahaan penerbangan tersebut. Langkah ini agar nasib mereka mendapatkan kejelasan. Inti somasi yaitu mengngajak perusahaan, kurator, dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggelar pertemuan membahas nasib karyawan.

Beberapa hari yang lalu, sekitar 350 karyawan berkumpul di Engineering Shop Batavia Air, pergudangan Bandara Soekarno Hatta guna menyampaikan dukungan. Di sisi lain, tim kurator mengatakan, total utang Batavia Air mencapai Rp1,27 triliun.

Rincian utang tersebut antara lain, utang kepada pemilik tiket Rp95 miliar, pemilik mesin Rp500 miliar, bank Rp240 miliar, supplier Rp130 miliar, dan pemilik saham Rp50 miliar.

Dalam data yang dihitung kurator sama sekali tidak tercantum kewajiban terhadap karyawan. Fakta ini menunjukkan, karyawan Batavia Air gigit jari. "Pemerintah harus membuat mekanisme yang menjamin hak seluruh masyarakat penerbangan," ujarnya.

Ketua Kelompok Komisi V DPR RI dari F-PKS itu menjelaskan, mekanisme yang dimaksud harus menjamin perlindungan kepada tiga kelompok masyarakat penerbangan yang rentan dizalimi dalam kasus pailitnya maskapai. Yaitu pengguna maskapai atau pemesan tiket, agen travel penyedia tiket, dan karyawan maskapai.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4852 seconds (0.1#10.140)