Pengumuman Mafia Minyak Goreng Mundur, Dirjen Kemendag: Lebih Besar Dibandingkan yang Disampaikan Menteri

Senin, 21 Maret 2022 - 17:57 WIB
loading...
Pengumuman Mafia Minyak Goreng Mundur, Dirjen Kemendag: Lebih Besar Dibandingkan yang Disampaikan Menteri
Praktik mafia diduga membuat kelangkaan minyak goreng yang pernah terjadi belum lama ini. Foto/Ilustrasi/MPI
A A A
JAKARTA - Aparat hukum belum mengungkap nama-nama mafia penimbun yang menjadi biang kerok kelangkaan minyak goreng . Seharusnya oknum-oknum nakal itu terkuak hari ini, Senin (21/3), sebagaimana diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR beberapa waktu lalu.



Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan Kemendag telah menyerahkan penanganan mafia minyak goreng kepada kepolisian. Namun, terkait siapa oknumnya, Oke enggan mengungkapkan karena itu bukan kewenangannya.

"Kemungkinan lebih besar (banyak nama tersangka) dari yang disampaikan oleh Pak Menteri (Muhammad Lutfi). Saya enggak tahu, pokoknya kami sudah sampaikan semua," ujarnya, Senin (21/3/2022).

Lanjut Oke, jika penanganan ini dirangkus (diambil) oleh Kementerian Perdagangan, maka akan membutuhkan waktu lama. "Ada nanti temuannya, kalau saya sebutkan nanti tambah lama," ujarnya melanjutkan.



Menurut Oke, nama-nama tersangka sudah disimpan oleh pihak berwajib berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemendag.

Sebelumnya, Mendag Lutfi mengatakan bahwa sudah ada calon tersangka penimbun minyak goreng yang akan ditetapkan. Mendag bilang, penetapan calon tersangka tersebut akan diumumkan pada pada hari ini oleh aparat kepolisian.

Menurut Lutfi, oknum yang akan diumumkan diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah yang sangat besar.



“Saya sudah kasih semua data. Ini masih praduga tak bersalah, tetapi kita sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton. Kita sudah laporkan kepada Polri lewat Kabareskrim, sudah mulai ditangkap dan periksa,” jelas Mendag Lutfi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (17/3/2022).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)