Pemasok Minyak Goreng Curah Terancam Sanksi Jika Tak Mendaftarkan Perusahaannya
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen Minyak Goreng Sawit Curah. Agus menambahkan, industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.
Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ pungkasnya.
Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.
“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,“ pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :