Pemasok Minyak Goreng Curah Terancam Sanksi Jika Tak Mendaftarkan Perusahaannya
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:19 WIB
loading...
Ilustrasi minyak goreng curah. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng untuk mendaftarkan perusahaannya sebagai pemasok minyak goreng sawit (MGS) ke dalam negeri.
Dia pun mengingatkan adanya sanksi bagi industri yang tidak mengikuti program pemerintah ini. Menurut Menperin, terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Semua industri MGS wajib mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Lebih Murah, YLKI Khawatir Konsumen Bakal Migrasi ke Minyak Goreng Curah
Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelas Menperin.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Swalayan Mahal, Pengusaha: Harap Maklum
Dia pun mengingatkan adanya sanksi bagi industri yang tidak mengikuti program pemerintah ini. Menurut Menperin, terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.
“Semua industri MGS wajib mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” tegasnya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Lebih Murah, YLKI Khawatir Konsumen Bakal Migrasi ke Minyak Goreng Curah
Proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” jelas Menperin.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Swalayan Mahal, Pengusaha: Harap Maklum
Lihat Juga :