Maman Abdurrahman: Usaha Pemerintah Atasi Kelangkaan Migor Maksimal, Tapi Butuh Dukungan Masyarakat
Selasa, 22 Maret 2022 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Distribusi menjadi terhambat, karena pelaku usaha juga mengurangi produksi. Ditambah pula, aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit global yang melonjak tinggi membuat permasalahan semakin meluas.
Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Ini kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan.
Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga mengganggu rantai pasok, karena menyebabkan terganggunya ketersediaan gandum dan beberapa bahan produksi lain. Saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam 1 bulan terakhir.
Regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga stabilisasi ketersediaan minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula. “Regulasi itu sudah pro-rakyat,” kata Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I ini.
Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Ini kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan.
Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga mengganggu rantai pasok, karena menyebabkan terganggunya ketersediaan gandum dan beberapa bahan produksi lain. Saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam 1 bulan terakhir.
Regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga stabilisasi ketersediaan minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula. “Regulasi itu sudah pro-rakyat,” kata Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I ini.
Lihat Juga :