Kementan: Penggunaan Uang Negara Wajib dengan Tata Kelola yang Baik

Rabu, 23 Maret 2022 - 06:43 WIB
loading...
Kementan: Penggunaan...
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi
A A A
JAKARTA - Jajaran Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) dituntut melaksanakan tata kelola keuangan yang baik (good governance).

Hal itu dikemukakan Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi di Jakarta, Selasa malam (22/3) melalui daring saat membuka Workshop Manajemen Risiko Indeks (MRI) yang berlangsung tiga hari di Solo, Provinsi Jawa Tengah hingga Kamis (24/3).

(Baca juga:Strategi Penilaian Kinerja Kementerian Pertanian)

“Penggunaan uang negara wajib dengan tata kelola yang baik. Cirinya adalah IKU (Indeks Kinerja Utama) tercapai atau tidak? Ikuti SOP, karena yang kita gunakan uang negara, bukan uang dari mertua,” kata Dedi Nursyamsi.

Hal itu, katanya lagi, sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bahwa seluruh jajaran Kementan untuk mengelola keuangan negara mengacu pada SOP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari korupsi.

“Kita harapkan tujuan pelaksanaan program dan kegiatan Kementan tercapai optimal, dengan mengedepankan azas efektif dan efisien, mewujudkan laporan keuangan yang andal, mengamankan aset negara dan tetap menaati peraturan yang berlaku,” kata Dedi Nursyamsi mengutip arahan Mentan Syahrul.

(Baca juga:Kementerian Pertanian Jaga Stabilisasi Harga Ayam Potong)

Dedi mengingatkan seluruh jajarannya di BPPSDMP melaksanakan tata kelola keuangan dengan baik, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mencapai IKU yang ditetapkan. Indikatornya? Tercapai lebih 95% sangat baik, tapi jika di bawah 80% berarti belum maksimal.

“Ikuti SOP memang njelimet, karena uang negara, kalau kita patuhi SOP akan selamat. Penyelewengan terjadi karena SOP dilewati, digoyang, dimainkan atau dimanipulasi,” kata Dedi Nursyamsi.

Terkait MRI, Dedi Nursyamsi mengingatkan tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) maka BPPSDMP membentuk Tim Penilai Mandiri Maturitas penyelenggaraan SPIP dan telah melakukan penilaian mandiri dengan melibatkan tim assessor serta tim penyelenggara kegiatan didampingi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)