Stok Solar Subsidi Dijamin Aman, Masyarakat Tak Perlu Membeli Berlebihan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan stok dan penyaluran bahan bakar berjalan baik, termasuk penyaluran solar subsidi.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5% diperkirakan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya solar subsidi.
Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan. “Stok solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time,” ujarnya, dikutip Rabu (23/3/2022).
Dia menambahkan, secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%. Lebih lanjut Irto menyatakan, Pertamina Patra Niaga akan memonitor seluruh proses distribusi baik dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik dan jalur dimana penggunan berhak menikmatinya. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” saran dia.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang dan kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya,” tuturnya.
Adapun untuk pelaku industri dan masyarakat mampu diimbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Irto, terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5% diperkirakan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, salah satunya solar subsidi.
Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan. “Stok solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok ini sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time,” ujarnya, dikutip Rabu (23/3/2022).
Dia menambahkan, secara nasional per Februari 2022 penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10%. Lebih lanjut Irto menyatakan, Pertamina Patra Niaga akan memonitor seluruh proses distribusi baik dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU tersedia bahan bakar bagi masyarakat.
Khusus solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik dan jalur dimana penggunan berhak menikmatinya. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal,” saran dia.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor pelat hitam untuk pengangkut orang atau barang dan kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6.
Selain itu, kendaraan layanan umum (ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.
Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina bersama seluruh stakeholder dan pemerintah melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.
“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya,” tuturnya.
Adapun untuk pelaku industri dan masyarakat mampu diimbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Irto, terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam melakukan pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran.
Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi, masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.
(ind)