Penanggulangan Kemiskinan dan Ekonomi Hijau Bisa Sejalan
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
“Seperti misalnya kehutanan sosial, dan juga mungkin kalau di pertanian ada regulasi LP2B untuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebagai salah satu upaya,” imbuh Anggi.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Misbah Hasan memaparkan, mengenai situasi anggaran lingkungan dan pembangunan rendah karbon di tingkat pemerintah pusat dan daerah serta dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi COVID-19 terhadap perencanaan penganggaran.
Dari sisi tata kelola perdesaan, peneliti AKATIGA, Nofalia Nurfitriani, menjelaskan peluang yang ditawarkan oleh optimalisasi lahan kas desa bagi peningkatan kesejahteraan kelompok rentan dan marginal pedesaaan dalam agenda ekonomi hijau di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Sajogyo Institute, Mohammad Shohibuddin, menjelaskan mengenai regulasi atau kepastian hukum terhadap batas minimal dan maksimal penguasaan lahan di lapangan dan dampaknya terhadap aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE), Rajif Dwi Angga memaparkan, dampak industri kelapa sawit terhadap dinamika penghidupan masyarakat lokal serta upaya yang telah dilakukan oleh pelaku swasta terkait maupun pemerintah setempat dalam mendorong transisi penghidupan tersebut.
Untuk menerapkan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon, perlu bagi Indonesia untuk melakukan penguatan lembaga dan kerangka regulasi yang memperluas peluang bagi kelompok marjinal dan rentan agar bisa mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi skala kecil agar mencapai pembangunan yang berkeadilan.
Di saat yang sama, anggaran terkait lingkungan juga harus dimatangkan untuk dapat mencapai tujuan sebagai negara nol karbon. Yang juga penting untuk didorong oleh berbagai pihak adalah pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dengan mengedepankan data dan riset dalam untuk mewujudkan agenda ekonomi hijau tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Misbah Hasan memaparkan, mengenai situasi anggaran lingkungan dan pembangunan rendah karbon di tingkat pemerintah pusat dan daerah serta dampak yang ditimbulkan oleh Pandemi COVID-19 terhadap perencanaan penganggaran.
Dari sisi tata kelola perdesaan, peneliti AKATIGA, Nofalia Nurfitriani, menjelaskan peluang yang ditawarkan oleh optimalisasi lahan kas desa bagi peningkatan kesejahteraan kelompok rentan dan marginal pedesaaan dalam agenda ekonomi hijau di Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Sajogyo Institute, Mohammad Shohibuddin, menjelaskan mengenai regulasi atau kepastian hukum terhadap batas minimal dan maksimal penguasaan lahan di lapangan dan dampaknya terhadap aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE), Rajif Dwi Angga memaparkan, dampak industri kelapa sawit terhadap dinamika penghidupan masyarakat lokal serta upaya yang telah dilakukan oleh pelaku swasta terkait maupun pemerintah setempat dalam mendorong transisi penghidupan tersebut.
Untuk menerapkan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon, perlu bagi Indonesia untuk melakukan penguatan lembaga dan kerangka regulasi yang memperluas peluang bagi kelompok marjinal dan rentan agar bisa mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi skala kecil agar mencapai pembangunan yang berkeadilan.
Di saat yang sama, anggaran terkait lingkungan juga harus dimatangkan untuk dapat mencapai tujuan sebagai negara nol karbon. Yang juga penting untuk didorong oleh berbagai pihak adalah pentingnya sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dengan mengedepankan data dan riset dalam untuk mewujudkan agenda ekonomi hijau tersebut.
(akr)
Lihat Juga :