Anti Bobol, Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah Diawasi Pakai Aplikasi
Jum'at, 01 April 2022 - 10:00 WIB
loading...
Pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.
Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mengatakan, pengawasan program minyak goreng curah ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta.
Baca Juga: Aturan Baru MGS Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Mengalir
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan mengatakan, pengawasan program minyak goreng curah ini dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi hingga sampai penjualan di tingkat pengecer.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS Curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta.
Baca Juga: Aturan Baru MGS Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Goreng Curah Mulai Mengalir
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan POLRI, pemerintah daerah, dan BPDPKS.
Lihat Juga :