PPN Resmi Naik 11 Persen Hari Ini, KSP Bilang untuk Kurangi Ketimpangan
Jum'at, 01 April 2022 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat
Seperti diketahui, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.
Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat
Seperti diketahui, sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.
(akr)
Lihat Juga :