Investor di KIMA Harap Dapat Perlindungan Hukum dan Keamanan Investasi
Jum'at, 01 April 2022 - 15:47 WIB
loading...
Tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola semakin besar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola semakin besar. Selain dugaan intimidasi, pihak investor juga diancam dengan upaya melakukan audit keuangan internal perusahaan kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).
Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.
Baca Juga: Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Kena Intimidasi
Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA , dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
"Pengusaha di KIMA alamai tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangam perusahaan kalau kami menyatakan todak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.
Baca Juga: Biaya PPTI Naik, Pengusaha di KIMA Malah Kena Intimidasi
Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA , dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
"Pengusaha di KIMA alamai tekanan demi tekanan dari pengelola kawasan industri itu. Kami resah karena tanpa dasar hukum apapun, PT KIMA memaksa melakukan audit keuangam perusahaan kalau kami menyatakan todak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI," kata juru bicara Paguyuban Pengusaha KIMA Makassar, M Tahir Arifin, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
Lihat Juga :