Rakernas Was-Gakkum 2022 Rumuskan Pola Pengawasan dan Penegakan Hukum Sektor Kelautan dan Perikanan

Sabtu, 02 April 2022 - 21:39 WIB
loading...
Rakernas Was-Gakkum...
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada acara pembukaan Rakernas Was-Gakkum 2022. FOTO/dok.KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama lembaga penegak hukum dan Pemerintah Daerah telah menyepakati pola baru pengawasan dan penegakan hukum bidang kelautan dan perikanan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Kesepakatan pola pengawasan dan penegakan hukum ini disetujui pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Kelautan dan Perikanan yang digelar pada 29 Maret – 1 April 2022 di Jakarta.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Untuk itu, pola pengawasan dan penegakan hukum yang lebih mengedepankan sanksi administratif harus disinergikan dengan lembaga penegak hukum maupun Pemerintah Daerah.

“Untuk mewujudkan roadmap menuju ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera, perlu dibangun kesamaan persepsi dalam pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal yang biasa disapa Adin ini melalui keterangan resmi, di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga: KKP Kerahkan Satelit Awasi Penangkapan Ikan, Nelayan Natuna: Lawan Kapal Ikan Asing Saja Tak Mampu

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa peserta Rakernas sepakat untuk mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif dalam penanganan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu, peserta Rakernas juga menyepakati upaya menyamakan pola tindak pengawasan dalam pengenaan sanksi administratif, yang akan dituangkan dalam Standard Operational Procedure (SOP) penyerahan hasil pengawasan kepada Pengawas Perikanan dan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).

“Ini hal yang positif, pertama sepakat untuk mendorong pendekatan ultimum remedium melalui pengenaan sanksi administratif. Kedua, akan ada SOP yang dijadikan panduan untuk kesamaan pola tindak dalam penyerahan hasil pengawasan untuk pengenaan sanksi administratif,” ujar Adin.

Selain mendorong pengenaan sanksi administratif, Adin juga menjelaskan bahwa Rakernas menyepakati penguatan peran daerah dalam pelaksanaan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Bagi Pemerintah Daerah yang belum siap melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dapat dibantu oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP atas dasar permintaan dari Gubernur, Bupati/Walikota atau adanya kesepakatan bersama,” terang Adin.

Selain itu, Adin menyampaikan bahwa ke depannya, pengawasan kepada para pelaku usaha akan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun untuk saat ini, apabila masih terdapat pelaku usaha yang belum terdaftar dalam OSS, pengawasan akan tetap dilakukan secara manual.

Untuk diketahui Rapat Kerja Pengawasan dan Penegakan Hukum yang diselenggarakan oleh Ditjen.PSDKP KKP ini diikuti oleh 402 orang terdiri dari Kementerian/Lembaga di antaranya Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Keamanan Laut, TNI AL, Polri, Pemerintah Daerah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Produksi Ikan di Ambon Tembus 8 Negara, KKP Bagikan Sertifikat CPIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada acara pembukaan Rakernas tersebut menyampaikan pentingnya sinergitas antar aparat penegak hukum serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Menteri Trenggono Lempar...
Menteri Trenggono Lempar Senyuman usai Sentil Purbaya soal Anggaran Pembuatan Kapal
Menteri KKP Respons...
Menteri KKP Respons Keras Purbaya Soal Pembelian Kapal: Tanya ke Anak Buah Sebelum Komentar
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
5 Pulau Indonesia Dijual...
5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved