Erick Thohir Diminta Pecat Komisaris BSI yang Palsukan Tanda Tangan JK
Minggu, 03 April 2022 - 11:40 WIB
loading...
Erick Thohir diminta tegas sikapi pemalusan tanda tangan oleh komisaris BSI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disarankan mencopot Arief Rosyid dari jabatan Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). Pemecatan itu menyusul adanya kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni yang telah dilakukan dan membuatnya diberhentikan dari lembaga tersebut.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Sobat Erick Bagikan Sembako hingga Borong Dagangan PKL
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan sikap Arief merupakan pelanggaran berat dalam tubuh organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, Arief Rosyid sebagai pengurus yang berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, HM Jusuf Kalla, tak boleh berhenti pada pemecatan semata. Namun, harus diberhentikan dari posisinya sebagai komisaris Bank Syariah Indonesia.
"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni public civility," ujar Trubus di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Dia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Arief termasuk pelanggaran hukum. Apalagi, pemalsuan tanda tangan menimpa wakil Presiden era 2004-2009 dan 2014-2019. "Maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan," jelas Trubus.
Baca juga: Sambut Ramadhan, Sobat Erick Bagikan Sembako hingga Borong Dagangan PKL
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menjelaskan sikap Arief merupakan pelanggaran berat dalam tubuh organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI). Menurutnya, Arief Rosyid sebagai pengurus yang berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, HM Jusuf Kalla, tak boleh berhenti pada pemecatan semata. Namun, harus diberhentikan dari posisinya sebagai komisaris Bank Syariah Indonesia.
"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat, yakni public civility," ujar Trubus di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Dia menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Arief termasuk pelanggaran hukum. Apalagi, pemalsuan tanda tangan menimpa wakil Presiden era 2004-2009 dan 2014-2019. "Maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan," jelas Trubus.
Lihat Juga :