Mekanisme Refund Tiket Mudik Garuda Indonesia, Diganti Voucher

Jum'at, 24 April 2020 - 18:39 WIB
loading...
Mekanisme Refund Tiket...
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang menyikapi pelarangan mengangkut penumpang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang menyikapi pelarangan mengangkut penumpang dari dan menuju ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk bisa mendapat penawaran kebijakan fleksibilitas.

Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

"Dalam situasi yang sedang berlangsung ini, Garuda Indonesia akan terus memberikan informasi terbaru jika terdapat penyesuaian lebih lanjut terkait layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia," kata Irfan di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dia melanjutkan jumlah permintaan yang sangat tinggi, Garuda Indonesia berusaha untuk memprioritaskan reservasi dengan tanggal penerbangan yang paling dekat. "Berkaitan dengan hal tersebut, Garuda Indonesia mengimbau para penumpang dengan tanggal keberangkatan dalam waktu 48 jam ke depan menghubungi kami melalui Live Chat 24 jam dan call center," katanya

Sementara untuk penerbangan dengan waktu di luar itu, mohon menghubungi kami melalui E-Mail ([email protected]). Untuk Informasi lebih lanjut mengenai perubahan rencana perjalanan maupun perubahan jadwal dapat mengakses laman https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19 atau melalui layanan Live Chat 24 jam Garuda Indonesia atau Call Center (+6221-2351 9999 and 0804 1 807 807).

Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, terdaftar syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk bisa mendapat penawaran kebijakan fleksibilitas. Periode pemesanan berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 April 2020 untuk periode perjalanan hingga 30 Juni 2021.

Selain itu, periode bebas biaya administrasi untuk perubahan jadwal hingga 30 September 2020. Tiket berlaku hingga 30 Juni 2021 dan tidak dapat digunakan setelah tanggal tersebut. Berlaku untuk seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline.

Kebijakan ini juga berlaku untuk tiket sekali jalan dan pulang pergi. Ketentuan lainnya yaitu berlaku untuk tiket perorangan dan grup dengan jumlah penumpang paling sedikit 10 orang dalam satu kode booking. Penawaran ini berlaku di seluruh channel penjualan tiket Garuda Indonesia yaitu melalui website, aplikasi GIA Mobile, kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, dan agen perjalanan online maupun offline.

Kebijakan pinalti
Perubahan untuk rute dan kelas kabin yang sama:

-Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai).
-Perbedaan harga dan pajak tiket tidak dikenakan.
-Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya.
-Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass. -Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat.

Perubahan untuk rute atau kelas kabin yang berbeda
-Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 30 September 2020 (hingga proses reissued selesai).
-Perbedaan harga dan pajak tiket dibebankan kepada pelanggan.
-Untuk pemesanan grup, total penumpang di pemesanan baru harus sama dengan pemesanan sebelumnya.
-Untuk perubahan keempat atau perubahan yang dilakukan setelah tanggal 30 September 2020, maka akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan subclass. -Hubungi Contact Center Garuda Indonesia untuk proses ini di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999, atau live chat.

Refund

-Pelanggan tidak dikenakan biaya refund.
-Refund hanya dapat ditukarkan dengan travel voucher.
-Travel voucher hanya dapat digunakan untuk pembelian tiket Garuda Indonesia selanjutnya. Travel voucher berlaku hingga 30 Juni 2021 dan hanya untuk penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia (kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline).
-Untuk permintaan refund tiket dapat dilakukan pada tempat pembelian tiket awal (contoh: apabila pembelian tiket di Travel Agent, maka refund dilakukan oleh Travel Agent tersebut).
-Refund dilakukan dalam bentuk travel voucher yang dapat Anda gunakan untuk periode penerbangan hingga 30 Juni 2021 melalui kantor penjualan Garuda Indonesia.
-Nominal sisa dari travel voucher tidak dapat diuangkan.
-Travel voucher tidak dapat diganti ke metode pembayaran lainnya.
-Untuk proses refund dapat mengirimkan e-mail ke [email protected]
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Strategi Tepat Mengelola...
Strategi Tepat Mengelola Pemesanan Tiket Pesawat Perjalanan Bisnis
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Rekomendasi
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved